PKS Update – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah melaporkan dana penerimaan kampanye periode pertama ke Komisi pemilihan Umum (KPU), Jumat (27/12/2013). PKS menjadi partai terakhir yang melaporkan dana kampanye ke KPU.
Secara keseluruhan total dana kampanye PKS yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp 32 miliar. Rinciannya dari Rp 32 miliar yang dilaporkan ke KPU, Rp 12 miliar berasal dari anggota dewan PKS yang disetorkan melalu rekening, sumbangan dari perorangan Rp 430 juta, dana rutin/kas partai sebesar Rp 930 juta, dan pengeluaran dari aktifitas caleg PKS di lapangan sebesar Rp 18,7 miliar.
“Total dana penerimaan kampanye Rp 32 miliar,” kata Marwan Gunawan, Staf Bendahara Umum DPP PKS.
Marwan menjelaskan, setiap anggota dewan PKS dikenakan komitmen Rp 300 juta. Kalau ditotal seharusnya mencapai 140 miliar. Marwan mengatakan, pemenuhan komitmen bisa diangsur.
“Mereka (caleg) mempunyai komitmen per orang Rp 300 juta,” ujar marwan.
Alasan PKS Laporkan Dana Penerimaan Kampanye Hanya Rp 32 Miliar
PKS mempunyai alasan mengapa melaporkan dana penerimaan kampanye hanya Rp 32 miliar. Menurut Marwan, ini baru periode pertama dan PKS belum jor-joran.
“PKS belum jor-joran dan ini merupakan periode pertama. Aktivitas PKS melalui calegnya lebih banyak konsolidasi di lapangan,” ungkap Marwan.
Berikut urutan terbesar sampai yang terkecil dana penerimaan kampanye periode pertama yang sudah dilaporkan partai peserta Pemilu 2014 ke KPU:
- Partai Gerindra : Rp 144 miliar
- Hanura : Rp 135,528 miliar
- Partai Demokrat : Rp 135 miliar
- PDIP : Rp 130,8 miliar
- PAN : Rp 86 miliar
- Partai Golkar : Rp 75,037 miliar
- PKB : Rp 53,5 miliar
- PPP : Rp 45 miliar
- Nasdem : Rp 41 miliar
- PKS : Rp 32 miliar
- PBB : Rp 29,649 miliar
- PKPI : Rp 19 miliar
0 Response to "Belum Jor-joran, PKS Lapor Dana Kampanye ke KPU Rp 32 Miliar"
Post a Comment