PKS DKI Minta Ahok Larang Peredaran Miras di Minimarket

PKS DKI Minta Ahok Tetap Larang Peredaran Miras di Minimarket
PKS Update - Gubernur DKI Jakarta, Ahok, berpendapat  minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di bawah 5% boleh dijual di minimarket. Berkaitan dengan hal tersebut, PKS DKI pun memberi tanggapan.

Seperti dilansir situs detik.com (16/9/2015), PKS DKI kurang setuju dengan pendapat Ahok. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana, Pemprov DKI lebih baik memusatkan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi. Dia menolak tegas jika minuman beralkohol diperbolehkan di minimarket karena berada di tengah lingkungan masyarakat.

"Tidak semestinya Pemprov DKI mengizinkan peredaran minuman keras itu di minimarket," kata Triwisaksana.

Mantan Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengkhawatirkan anak di bawah umur.

"Pemda DKI enggak bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinan minuman itu tidak diakses anak di bawah umur. Berapun presentasenya," tegas pria yang biasa dipanggil Bang Sani ini. [tee]

0 Response to "PKS DKI Minta Ahok Larang Peredaran Miras di Minimarket"

Post a Comment